SOLO, iNewsSemarang.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Jokowi menegaskan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum. Karena itu, dia menyerahkan proses dan kewenangan penyelesaiannya kepada MK.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya, kita mengikuti proses hukum yang ada,” tegas Jokowi ditemui di Solo, Kamis (24/9/2026).
Di tengah perkara tersebut, Jokowi kemudian membeberkan riwayat pendidikan Gibran. Dia menyebut Gibran menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Surakarta.
Gibran diketahui bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ungkap dia, Gibran menempuh program pathway di UTS Insearch sebelum melanjutkan pendidikan di MDIS, Singapura.
“Ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya,” sebut Jokowi.
Jokowi juga menanggapi permintaan pemohon agar pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
