Keabsahan Pencalonan Wapres Gibran Digugat di MK, Jokowi Buka Suara

Ary Wahyu
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: Ary Wahyu)

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan Mahkamah.  “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” katanya.

Jokowi Singgung Persyaratan Gibran Diterima KPU

Ketika ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran, Jokowi menyinggung bahwa persyaratan pencalonan Gibran telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?” kata Jokowi.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. 

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, para pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji secara terbuka persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. 

Pada sidang lanjutan 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan pandangan bahwa perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Proses pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung di MK.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network