Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kapolresta Bandung, pelaku S melakukan aksi bejatnya dengan beragam modus. Modus pertama, pelaku mengajak korban untuk belajar mengaji di rumah.
Modus kedua, pelaku sengaja melaksana proses pembelajaran hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Lalu, aksi pencabulan pun dilakukan kepada korban.
"Modus ketiga, muridnya tidak menginap, namun saat korban ke kamar mandi. Tersangka mengikuti, kemudian dilakukan pelecehan tersebut," tutur Kapolresta Bandung.
Kombes Pol Kusworo, korban aksi bejat pelaku berusia antara 10-11 tahun. Untuk sementara, baru 12 orang yang memberikan keterangan. Tak menutup kemungkinan, jumlah korban akan bertambah karena pembuatan pelaku dilakukan sejak 2017 hingga 2022.
"Rata-rata korban usia dibawah umur semua kisaran usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kapolresta Bandung, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait