SEMARANG, iNewsSemarang.id – Petugas gabungan menemukan sebanyak 588 ekor burung tanpa dokumen saat melakukan pemeriksaan KM Kirana yang baru tiba dari Kumai, Kalimantan Tengah, di Terminal Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Selasa (29/9/2026) dini hari.
Petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, serta FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds melakukan pemeriksaan sekitar pukul 00.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa liar tanpa dokumen.
Saat memeriksa muatan kapal, tim menemukan ratusan burung yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina maupun dokumen angkut satwa yang dipersyaratkan.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Jawa Tengah, Taufik Kurniawan bersama tim kemudian melakukan pendataan dan identifikasi terhadap seluruh burung yang ditemukan. "Hasilnya terdapat total 588 ekor burung," kata Taufik, Selasa, (29/9).
Jumlah tersebut terdiri dari 360 ekor kacer, 184 ekor kolibri, 32 ekor cucak ijo, dan 12 ekor kapas tembak. Burung-burung itu diketahui dibawa menggunakan KM Kirana yang melayani rute Kumai menuju Semarang.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama BKSDA Jawa Tengah sesuai kewenangan masing-masing. Cucak ijo disebut sebagai jenis yang masuk kategori satwa dilindungi. 32 ekor cucak ijo langsung diserahterimakan kepada BKSDA Jawa Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara burung jenis lain menjalani penanganan sesuai ketentuan perkarantinaan dan aturan terkait lalu lintas satwa. Bagi Karantina Jawa Tengah, pemeriksaan terhadap lalu lintas burung tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Satwa yang dilalulintaskan tanpa pemeriksaan kesehatan dinilai dapat membawa risiko hama dan penyakit hewan karantina.
Salah satu penyakit yang menjadi perhatian adalah avian influenza atau flu burung, yang dapat menyerang unggas dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan hewan maupun manusia.
Karena itu, setiap hewan yang akan dilalulintaskan antardaerah wajib memenuhi persyaratan karantina dan dilaporkan kepada petugas sebelum diberangkatkan.
Karantina juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penahanan, serta tindakan karantina lainnya terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dalam kasus yang berkaitan dengan satwa liar, koordinasi dilakukan dengan BKSDA sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi. Pengawasan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi penting karena jalur laut merupakan salah satu akses utama pergerakan komoditas dan satwa antarpulau.
Karantina Jawa Tengah menyatakan pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar akan terus diperkuat bersama instansi terkait untuk mencegah lalu lintas satwa yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus mengurangi risiko penyebaran penyakit dan menjaga keanekaragaman hayati.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
