Namun, hanya dua hari berselang, para voters mendadak menerima Surat Undangan Kongres Luar Biasa Pemilihan dari Sekretariat Asprov PSSI Jateng Nomor: /UDN/DLGT_KBP/PSSI-JTG/IX-2026 tertanggal 25 September 2026, yang meminta mereka hadir pada pemungutan suara 8 Oktober 2026.
"Sebagai pemilik suara sah, kami memandang kejelasan informasi ini sangat krusial agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepastian hukum dan kelangsungan pembinaan sepak bola di daerah," bunyi petikan surat permohonan klarifikasi dari perwakilan klub dan Askab/Askot tersebut.
KP dan KBP Minta Penjelasan Dasar Hukum dan Urutan Tahapan Sah
Menjawab surat dari para voters, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan PSSI Jateng menerbitkan surat balasan dan klarifikasi bernomor 04/KP/PSSI-JTG/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua KP Umy R. Selunawati, S.H., M.H., dan Ketua KBP Indra Setyawan, S.H., tersebut membeberkan argumentasi hukum yang mendasari keputusan penundaan:
1.Organ Pemilihan Lumpuh Kuorum: Pengunduran diri anggota KP dan KBP mengakibatkan kekosongan organ penyelenggara sehingga tidak lagi memenuhi kuorum legal sesuai Kode Pemilihan PSSI Jateng Edisi 2020.
2. Wajib Melalui Kongres Biasa (Pasal 3 & 4 Kode Pemilihan): Anggota KP dan KBP yang mundur tidak bisa diganti atau diisi secara sepihak oleh pengurus eksekutif PSSI Jateng. Sesuai Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 4 ayat (2), pengangkatan dan pengesahan komite baru hanya bisa dilakukan melalui forum resmi Kongres Biasa PSSI Jawa Tengah.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
