JAKARTA, iNewsSemarang.id – Densus 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penegakan hukum tersebut dilakukan serentak mulai dari Jawa Tengah (Jateng) hingga Maluku Utara (Malut).
“Penegakan hukum dilakukan serentak di enam Provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara,” ungkap Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, Minggu (4/10/2026).
Operasi tersebut dilaksanakan sejak Jumat (2/10/2026). Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan terafiliasi terorisme.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah (DI), juga jaringan terorisme lainnya,” ungkap Maydra.
.Dia merincikan 12 tersangka yang ditangkap yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ujarnya.
Dia menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik terus mendalami barang bukti yang ditemukan serta keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
“Penegakan hukum ini adalah bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme, termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan,” jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
