SOLO, iNewsSemarang.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menghadiri acara Deklarasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Setia eks-Anggota JI kepada NKRI yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Acara berlangsung pada Sabtu sore, (21/12/2024), di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Surakarta, Jawa Tengah, dengan kehadiran ribuan anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Solo, Kedu dan Semarang.
Deklarasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberantas ideologi radikal dan mencegah tindak pidana terorisme yang mengancam stabilitas nasional.
Dengan mengusung tema "Memperkuat Ideologi Pancasila dan NKRI Melalui Deradikalisasi," acara ini menjadi momentum penting dalam upaya merangkul kembali individu-individu yang pernah terpapar paham ekstrem.
Dalam kesempatan itu, Menteri Supratman Andi Agtas mengungkapkan pentingnya pendekatan persuasif dalam menghadapi persoalan radikalisme dan terorisme.
Ia menyebut deklarasi ini sebagai simbol pemerintah hadir dalam memberikan ruang bagi eks anggota kelompok radikal untuk kembali berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
"Ini bukan sekadar deklarasi, tetapi juga wujud nyata bahwa NKRI adalah rumah bagi semua warganya," jelas Supratman.
"Dengan pendekatan deradikalisasi yang berbasis kemanusiaan, kita tunjukkan bahwa jalan kembali selalu terbuka bagi mereka yang ingin memperbaiki masa depan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum, BNPT, dan masyarakat dalam menjaga keamanan nasional.
"Langkah seperti ini adalah bentuk keberhasilan pendekatan preventif yang kami jalankan bersama BNPT," ungkapnya.
"Terorisme tidak hanya dilawan dengan tindakan represif, tetapi juga dengan memberikan jalan baru bagi mereka yang telah sadar dan ingin berubah," tambah Kapolri.
Editor : Ahmad Antoni