Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang

Feby Novalius
Ilustrasi, aturan terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan terkait pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing). (foto: dok MPI)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Aturan tersebut memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan sekaligus memberikan batasan yang lebih jelas terhadap pola hubungan kerja yang digunakan perusahaan.

Bagi pekerja kontrak, ketentuan PKWT menjadi penting karena menentukan berapa lama hubungan kerja dapat berlangsung dan berapa kali perjanjian dapat diperpanjang. Sementara bagi perusahaan, aturan outsourcing memberikan batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada penyedia tenaga kerja.

Perusahaan Wajib Berupaya Cegah PHK

Selain itu, aturan mengenai PHK juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut. Regulasi juga mengatur persyaratan perusahaan dalam merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, serta kompensasi berdasarkan masa kerja.

UU tersebut turut menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. Perusahaan juga tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengaturan terbaru tersebut tidak hanya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan kewajiban perusahaan.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network