Simak! Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Tangguh Yudha
Ilustrasi, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang mengatur pekerja digital, PKWT, outsourcing, jam kerja, upah, jaminan sosial hingga PHK. (Foto: Dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). UU ini memuat sejumlah aturan baru yang mengatur hak dan pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Aturan tersebut juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” jelas Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Berikut 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

1. Kesetaraan di tempat kerja

UU melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network