JAKARTA, iNewsSemarang.id - Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). UU ini memuat sejumlah aturan baru yang mengatur hak dan pelindungan pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Aturan tersebut juga menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinilai menimbulkan ketidakpastian.
“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” jelas Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).
Berikut 10 poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Kesetaraan di tempat kerja
UU melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja. Setiap pekerja harus diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
