"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram, satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka VA mengaku memperoleh sabu dari S yang berstatus DPO. Menurut keterangannya, tersangka VA menerima sabu untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah S. VA menyebut telah menerima barang sebanyak tiga kali, yakni lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
" Tersangka VA juha mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual. Sementara tersangka LP dan tersangka BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan, dengan pola pemberian upah yang sama" sebutnya.
Kombes Yos Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pendalaman setelah seseorang diamankan. Keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk bergerak ke lokasi berikutnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, upaya mencegah peredaran narkotika tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
