Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: PDIP Bicara Potensi Pemakzulan, PKB Usul Bentuk Pansus
"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.
3. Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan pemakzulan Gibran, bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan parpol, terutama yang berada di DPR.
"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul Murni wilayah politik, ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Doli menilai DPR tidak perlu langsung menggunakan hak angket atau membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dia menyarankan agar pimpinan DPR menugaskan Komisi II memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan Gibran.
Doli juga menyebut ada tiga hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menyikapi putusan MK. Salah satunya memastikan keputusan yang diambil berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendakatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.
Dia menilai pemanggilan penyelenggara pemilu dapat menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
