SEMARANG, iNewsSemarang.id – TNI AL dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana pengangkutan 406.000 atau 406 kiloliter (KL) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar B50 menggunakan kapal (Self-Propelled Oil Barge (SPOB) NURFAIZAH 03 di perairan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengangkutan dan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah praktik yang berpotensi mengganggu pasokan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.
Kapal SPOB NURFAIZAH 03 pertama kali diketahui saat dilakukan pemeriksaan oleh Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan II-5-39 pada 15 September 2026. Atas temuan tersebut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto, menyerahkan penanganan perkara kepada Ditjen Gakkum ESDM untuk pendalaman dan proses lebih lanjut, guna memastikan dugaan pelanggaran ditangani sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut BBM hingga sekitar 1.100 KL," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae di Semarang, Kamis (22/10) petang. Menurutnya, apabila seluruh volume tersebut seluruhnya berhasil dimuat akan mengganggu distribusi BBM untuk kebutuhan masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.
Dalami Selisih Pembelian BBM
Berdasarkan dokumen pembelian dari Pertamina Patra Niaga Pengapon, tercatat pembelian BBM sebesar 24 KL. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar 382 KL dibandingkan dengan volume 406 KL yang ditemukan dalam bukti administratif/Delivery Order (DO).
Selisih tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk menelusuri asal-usul, jenis, legalitas, serta dokumen pengangkutan BBM yang ditemukan di kapal tersebut.
Dalam konferensi pers bersama yang turut dihadiri Danlanal Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menjelaskan bahwa kapal SPOB NURFAIZAH 03 masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan tetap dalam pengawasan.
"Pelimpahan berkas perkara kapal NURFAIZAH 03 dilaksanakan hari ini. Kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti dan akan tetap berada dalam pengawasan," jelas Sabprowanto.
Pengujian Kualitas dan Kuantitas BBM di Lamigas Kementerian ESDM
Untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang menjadi barang bukti, Jeffri mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengujian laboratorium melalui Laboratorium Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Kementerian ESDM.
"Hasil pengujian laboratorium akan digunakan untuk mengetahui lebih pasti kualitas dan kuantitas barang bukti guna mendukung proses pengembangan penyelidikan" imbuh Jeffri.
Jeffri menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan Menteri ESDM, dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi BBM perlu ditangani secara serius karena berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
"Apabila distribusi BBM terganggu, dampaknya dapat meluas, mulai dari potensi kelangkaan pasokan dan antrean di SPBU hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat di Semarang dan sekitarnya," tegasnya.
Telusuri Rantai Pasok BBM
Ditjen Gakkum ESDM juga akan melanjutkan pendalaman melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penelusuran rantai pasok BBM untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai asal-usul dan legalitas pengangkutan BBM tersebut. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, POLRI, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berbasis bukti dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Gakkum ESDM dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi, menjaga tata kelola distribusi BBM agar berjalan sesuai ketentuan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Komitmen TNI AL Cegah Penyalahgunaan BBM
Danlanal Semarang menyampaikan bahwa pengamanan kapal SPOB Nurfaiza 03 merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan, mengawal distribusi energi, serta mencegah penyalahgunaan BBM.
“Kapal tersebut diamankan atas dugaan ketidaksesuaian muatan dan dokumen BBM dengan ketentuan yang berlaku. Kapal beserta muatannya selanjutnya ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Emas sebagai barang bukti di bawah pengawasan Lanal Semarang hingga proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku,” tegas Kolonel Sabprowanto.
Danlanal Semarang juga menegaskan pentingnya sinergi dengan Kementerian ESDM, khususnya dalam penanganan perkara yang memerlukan keahlian teknis dan kewenangan penegakan hukum di sektor energi.
“Kolaborasi tersebut diharapkan dapat diperkuat melalui pengamanan jalur distribusi energi nasional di Laut Jawa, pengamanan objek vital nasional sektor energi, pembinaan masyarakat pesisir, serta pertukaran informasi mengenai potensi kerawanan di wilayah perairan Jawa Tengah,” ujarnya.
Danlanal menyampaikan, melalui kegiatan ini TNI AL dan Kementerian ESDM menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dalam pengamanan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi energi, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
