Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Rekam Jejak Tempur dan Spesifikasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi yang Jadi KRI Sriwijaya
Advertisement . Scroll to see content

TNI AL Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal, Kapal Angkut 407 Ton Solar Diamankan di Semarang

Senin, 21 September 2026 | 15:12 WIB
  • author Ahmad Antoni
TNI AL Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBM Ilegal, Kapal Angkut 407 Ton Solar Diamankan di Semarang
Koarmada RI mengamankan Kapal SPOB Nurfaiza 03 yang diduga mengangkut BBM ilegal jenis solar di Perairan Semarang. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) TNI AL berhasil mengungkap dugaan pengangkutan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dokumen yang dipersyaratkan dari kapal SPOB Nurfaiza 03 yang diamankan di perairan Semarang, Jawa Tengah.

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M, menjelaskan bahwa, penindakan tersebut merupakan hasil operasi dan pengembangan informasi intelijen yang telah dilakukan sejak 14 September 2026.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, khususnya dalam menggagalkan kegiatan pengangkutan BBM ilegal antarwilayah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Pangkoarmada RI saat konferensi pers di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang, Kota Semarang, Senin (21/9/2026).

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan BBM jenis HSD atau solar dengan jumlah sekitar 407 ton, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara sekitar Rp6,5 miliar. Muatan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Selain muatan BBM, petugas juga menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen dan sertifikat kapal. Di antaranya, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan dokumen muatan atau manifest yang disebut tidak tersedia. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa.

Pangkoarmada RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AL, TNI, Polri, pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut