Kombes Wahyu kembali menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, promosi melalui akun dengan jangkauan pengikut yang luas dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.
“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan peran pemilik akun, termasuk bagaimana konten tersebut dipublikasikan, apakah terdapat imbalan atau bentuk kerja sama promosi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarny.
Saat ini terhadap pelaku menjalani proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
