Daftar Stimulus Nataru: Cek Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api dan Kapal hingga 30 Persen

Rohman Wibowo
Pemerintah menyiapkan diskon tiket transportasi hingga 30 persen. (foto: iNewsSemarang.id)

Selain itu, pemerintah menyiapkan diskon 50 persen untuk tarif pelayanan kebandarudaraan atau airport tax. Potongan ini mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Program insentif penerbangan dijadwalkan berlangsung selama sekitar 20 hari, mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Pemesanan tiket pesawat dengan tarif khusus telah dibuka sejak 20 Oktober 2026. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp722 miliar dengan target penerima manfaat sebanyak 3,75 juta penumpang.

2. Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen

Pengguna kereta api juga mendapat keringanan berupa diskon tiket sebesar 30 persen sesuai ketentuan program.

Pemesanan tiket kereta api dengan skema khusus tersebut dijadwalkan mulai 7 November 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp95,4 miliar untuk program yang ditargetkan menjangkau satu juta penumpang.

3. Diskon Tiket Kapal Laut 30 Persen

Untuk transportasi laut, pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen dari tarif dasar penumpang kapal.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network