Pembalut Wanita Kena PPN 11 Persen, Ini Penjelasan DJP

Anggie Ariesta
Ilustrasi pembalut wanita. (foto: istimewa)

Di tengah dorongan publik yang menilai pembalut sebagai kebutuhan dasar perempuan, Inge mengungkapkan bahwa pemerintah belum menerima usulan riset atau kajian resmi untuk membebaskan produk tersebut dari pengenaan PPN.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Menurutnya, perlakuan perpajakan untuk produk sanitasi menstruasi memerlukan pertimbangan komprehensif mengingat tingginya variasi dan nilai tambah produk di pasaran.

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network