Berdasarkan Perbup 28 Tahun 2022, Daftar Pasien di Puskesmas Bayar Rp10.000

Agus Riyadi
Plt Kepala Dinkes Kendal, Parno, saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.(iNews/Agus Riyadi)

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kendal, Anita mengatakan, Puskesmas sejak awal tahun 2019 yang semula sebuah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Saat menjadi UPTD semua masih mendapatkan subsidi. Siapa saja yang datang berobat ditanggung pemerintah. Dan sejak 2021 subsidi atau penggantian retribusi dari pemerintah sudah tidak lagi didapatkan, sehingga kami merumuskan tarif baru lagi untuk dipertimbangkan Puskesmas," bebernya.

Sebelum merumuskan tarif baru tersebut, Dinkes Kendal terlebih dahulu melakukan studi banding ke beberapa daerah seperti Pati yang telah menerapkan tarif pendaftaran sejak sebelum ada pandemi. Dinkes Kendal juga melihat kondisi dibeberapa daerah tetangga seperti Kabupaten Semarang, Temanggung dan Batang yang telah menerapkan tarif pendaftaran di Puskesmas.

"Di Perbup, besaran tarif memang tidak disebutkan, tapi kami telah menyiapkan Juknisnya (Petunjuk Teknis)," terangnya.

Penerapan tarif pendaftaran berlaku bagi pasien umum atau tidak memiliki kartu BPJS, pasien yang BPJS nya tidak aktif dan Faskes yang tidak sesuai dengan yang ada di kartu BPJS.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network