JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi tidak memiliki kewenangan untuk melarang Deddy menampilkan LGBT dalam video podcast yang diunggah di akun YouTube-nya.
Di lain pihak, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik konten yang diunggah eks pesulap tersebut.
Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu merespons polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay dalam podcast-nya baru-baru ini.
"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Dedy seperti halnya Dedy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (10/5/2022) .
Deddy memang sudah menghapus video dari akun YouTube pribadinya. Namun, menurut dia, kewenangan itu sepenuhnya ada di pribadi Deddy.
"Jika tak mau terlalu ribet menjawab kritik Dedy juga berhak untuk menghapus videonya," ungkapnya.
Mahfud mengungkapkan, di dalam kasus ini belum ditemukan adanya masalah hukum. Sebab, kegaduhan tesebut hanya terkait sudut pandang dan pilihan masing-masing pribadi dalam berekspresi.
"Belum ada masalah hukum dalam kasus ini. Ini masalah persepsi dan pandangan serta pilihan untuk sama-sama berekspresi," ujarnya.
Melalui akun Instagramnya @mastercorbuzier, Deddy pun telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Dia juga men-'take down' video tersebut.
Deddy menegaskan sejak awal tidak pernah mendukung kegiatan LGBT. Dia menyadari video podcastnya itu menimbulkan kegaduhan.
"Seperti biasa ketika gaduh di sosmed. Saya minta maaf. Kebetulan masih dalam suasana bulan Syawal. Sejak awal saya bilang tidak mendukung kegiatan LGBT. Saya hanya melihat mereka sebagai manusia," ucapnya, Selasa (10/5/2022).
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait