Polemik Perwira TNI/Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Begini Tanggapan Jenderal Andika

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan tim hukum TNI tengah mempelajari aturan terkait perwira tinggi sebagai Pj Kepala Daerah. Foto: Koran Sindo

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan penunjukan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah murni keputusan pemerintah. Andika menegaskan perwira yang ditugaskan tunduk pada aturan yang berlaku.

Pernyataan itu menanggapi polemik pasca pengangkatan Kepala Badan Intelejen Negara Daerah (Kabinda) Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin menjadi Pj Bupati Seram Barat.

"Itukan keputusan pemerintah, saya sendiri nanti juga akan melihat. Tapi jelas kalau ini adalah kepercayaan yang diberikan pemerintah. Kami pun siap mendukung walaupun kami juga pasti mengikuti aturannya," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Andika lebih lanjut mengatakan bahwa Tim Hukum TNI saat ini tengah mempelajari lebih lanjut terkait aturan yang berlaku dalam penunjukkan tersebut. Hal itu bertujuan, apa yang dilakukan seorang perwira dalam menjalankan tugasnya memenuhi aspek legalitas.

"Aturan sedang kami pelajari, tim hukum dari TNI sudah mempelajari. Sehingga penugasan ini juga tetap nantinya memenuhi legalitas, tapi juga memenuhi kepercayaan pemerintah yang diberikan kepada salah satu perwira kami," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen Chandra As'aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat. Mahfud menyatakan, secara aturan hal itu sah saja karena Brigjen Chandra bekerja di luar instansi TNI.

"Dia memang anggota TNI tapi ditugaskan di luar instansi induknya," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, anggota TNI/Polri sah-sah saja menjadi Pj kepala daerah. Hal itu sudah diatur dalam putusan MK.

"Anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi Penjabat Kepala Daerah," ucapnya.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 menyebutkan TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di sejumlah kementerian/lembaga. Hal itu juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2022.

"Misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan sebagainya itu boleh TNI bekerja di sana," ucap Mahfud.

Hal itu juga diperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mahfud mengatakan Pasal 20 menyebutkan anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ucap Mahfud.

Editor : Sulhanudin Attar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network