Menolak Diajak Balikan, Pria di Kendal Aniaya Mantan Istri dan Anaknya yang Masih Bayi

Agus Riyadi
ilustrasi/ist

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga juga langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kendal.

“Saya dan anak saya dibawa ke rumah sakit Suwondo. Pihak keluarga yang melaporkan kejadian itu,” terangnya.

Dirinya berharap agar pihak kepolisian segera menangkap DH mantan suaminya terssebut dan menghukum dengan seberat-beratnya.

“Iya berharap polisi bisa menangkap DH dan harus dihukum seberat-beratnya. Kalau tidak segera ditangkap, saya takut DH masih balik lagi ke sini,” harapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan, membenarkan kalau ada informasi mengenai tindak pidana hukum penganiayaan yang mengakibatkan dua korban terluka yakni mantan istri dan anaknya. Laporan kejadian itu pada tanggal 23 Mei 2022.

“Iya memang benar ada tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan dua orang terluka yakni ibu dan anaknya. Korban adalah mantan istri pelaku. Kemudian pihak korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 23 Mei 2022,” kata AKP Daniel melalui sambungan handphone, Sabtu (28/5).

Untuk mengusut kasus tersebut, kini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang tertinggal di rumah korban usai digunakan pelaku untuk melukai kedua korban.

Hingga berita ini diturunkan, kasus peristiwa sadis tersebut saat ini masih dalam penyidikan pihak Sat Reskrim Polres Kendal guna penanganan lebih lanjut.

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network