get app
inews
Aa Read Next : Operasi Pekat 2024, Polres Kendal Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

Polres Kendal Ringkus Pengedar Pil Trihex, Pelaku Incar Remaja di Weleri

Sabtu, 18 Juni 2022 | 23:19 WIB
header img
Ilustrasi obat-obatan terlarang/ist

KENDAL, iNewsSemarang.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendal kembali menangkap pengedar pil koplo di wilayah kecamatan Weleri. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar.

Pelaku adalah pria berinisial ES (26) Warga desa Nawangsari RT 14/ 03 Kecamatan Weleri. Pelaku ditangkap di rumah kosnya di gang Pekunden RT 01/05 Desa Weleri, Jumat (17/6/2022).

Kasat Resnarkoba AKP Agus Riyanto mengatakan dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan 26 paket pil warna putih berlogo Y/ Trhex, 1 buah tas berisi 126 paket Trihex terbungkus klip plastik, 6 bungkus bekas rokok masing masing berisi 25 paket Trihex, 2 bungkus klip plastik, uang tunai 200 ribu, 1 buah HP merk OPPO type Neo 7 dan 1 buah HP merk Readmi 5A.

Diterangkan, kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Weleri.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan bisnis obat keras dengan anak-anak muda di wilayah Kecamatan Weleri sebagai target sasaran dari bisnisnya.

"Jadi tersangka mengedarkannya di wilayah Kecamatan Weleri dengan sasaran anak-anak remaja dan kasus ini akan kita kembangkan," terang AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto menjelaskan, pelaku membeli narkoba tersebut dari seseorang. Ditambahkan, antara tersangka dengan penjual saling kenal karena transaksi pembelian dilakukan secara langsung. Pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut.

Menurutnya pelaku dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman yaitu pidana maximal 5 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kendal.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut