get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Polda Jateng Bongkar Peredaran Ribuan Obat Terlarang di Pekalongan, Warga Aceh Ditangkap

Sabtu, 18 April 2026 | 11:18 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti obat terlarang yang diamankan. (foto: istimewa)

PEKALONGAN, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur Y.S mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

" Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat kata Ditnarkoba, Sabtu (18/4)

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni dikontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp3.000.000 per bulan serta uang makan harian,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut