get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Bendum PBNU Dicekal KPK ke Luar Negeri, Diduga Terkait Kasus Suap Izin Pertambangan

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:58 WIB
header img
Pencekalan Mardani H Maming, politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat Bendahara Umum PBNU, diduga tekait statusnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu, Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id Mardani H Maming, politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pegurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang ramai diperbincangkan pasca pencekalan namanya ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Maming, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar neger untuk Rois Sunandar Maming (38), adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Pencegahan keluar negeri berlaku selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud.

 “Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan,” tambahnya.

 Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar, sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, di Jakarta,  Senin (20/6/2022).

Nursaleh bahkan menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka.

Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334 dikeluarkan KPK pada Kamis 16 Juni ditujukan kepada  Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait penerbitan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut