get app
inews
Aa Read Next : Dipimpin Muhadjir Effendy, Ini Nama-nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah

Muhammadiyah Akhirnya Terima Izin Kelola Tambang, Ini Alasannya

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:49 WIB
header img
PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - PP Muhammadiyah akhirnya memutuskan menerima izin usaha pertambangan (IUP). Izin kelola tambang ini memang telah ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi masyarakat keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. 

Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah M Azrul Tanjung menjelaskan, sebelum menerima izin tersebut, pihaknya mempertimbangkan banyak hal. "Ya, Muhammadiyah itu kenapa tidak melakukan atau menerima atau menolak secara langsung ya, karena banyak pertimbangan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
 
Azrul menjelaskan, untuk memutuskan hal ini, Muhammadiyah juga sudah melakukan kajian-kajian secara mendalam secara berkali-kali. 

"Tidak hanya sekali dua kali, namun berkali-kali dan tidak hanya intern Muhammadiyah tetapi juga melibatkan pihak luar misalnya pakar hukum dari berbagai kampus, pakar tambang dari berbagai kampus, pakar lingkungan hidup termasuk praktisi kita undang," katanya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan dari kajian-kajian tersebut, akhirnya Muhammadiyah memberikan lampu hijau terhadap tawaran tersebut. Namun katanya, pihaknya juga akan melihat lebih dulu mana lahan yang akan diberikan oleh pemerintah.

"Nah dari kajian-kajian tersebut, ya dari berbagai aspek mudarat dan manfaat, nah Muhammadiyah memberikan lampu hijau, kira-kira begitu untuk menerima. Tapi nanti tentu Muhammadiyah akan lihat lahan mana yang akan dikasih. Itu akan menimbulkan modarat atau manfaat. Nah kita akan kaji lagi," katanya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut