get app
inews
Aa Read Next : Penampakan Terpidana Korupsi Mardani Maming Hendak Terbang dari Banjarmasin ke Surabaya

Seret Mardani Maming, Vonis Terdakwa Kasus Suap Izin Pertambangan Tanah Bumbu Dibacakan Besok

Selasa, 21 Juni 2022 | 12:31 WIB
header img
Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin,(23/5/2022), akan kembali digelar pada Rabu (22/6/2022). Foto: dok. Sindonews

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bekal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Agendanya, membacakan vonis bagi terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, bekas anak buah Mardani H Maming saat menjabat sebagai bupati.

Politisi PDI Perjuangan yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pegurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming terseret dalam kasus tersebut karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.

SK Bupati tersebut bermasalah karena pengalihan atau pelimpahan IUP dilarang UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang tegas melarang pengalihan IUP.

Raden Dwidjono sendiri sudah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp1,3 miliar oleh JPU. Dwidjono dalam pledoinya yang dibaca pada persidangan Senin 13 Juni 2022, justru menyebut soal uang pelican Rp1 miliar yang dilakukan Bupati Mardani H Maming untuk tandatangan IUP, serta adanya aliran dana Rp51,3 miliar dari perusahaan milik Dwidjono ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Mardani.

Mardani H Maming sendiri sudah diperiksa selama 12 jam oleh KPK pada Kamis 2 Juni 2022. Sementara Rois Sunandar Maming diperiksa KPK pada Kamis 9 Juni 2022.

Persidangan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu sempat heboh setelah Christian Soetio, Direktur PT PCN yang juga adik mantan Dirut PT PCN Henry Soetio, bersaksi dalam persidangan pada Jumat 13 Mei 2022, bahwa Mardani H Maming menerima transfer Rp89 miliar dari PT PCN.
 
Cristian menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Diberitakan, Mardani H Maming dicekal berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham menindaklanjuti surat pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Maming, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar neger untuk Rois Sunandar Maming (38), adik kandung mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Pencegahan keluar negeri berlaku selama enam bulan, terhitung Kamis 16 Juni 2022 hingga Jumat 16 Desember 2022.

Pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.  

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut