MENJELANG perayaan hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022, banyak pertanyaan terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Dalam Islam, sebenarnya semua hukum kurban sudah tercantum dalam Al Qur'an dan Hadist. Namun biar tidak salah kaprah, perlu penjelasan yang didasarkan pada dua sumber utama hukum Islam tersebut.
Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi bagi Rasulullah SAW, berkurban itu hukumnya wajib sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Artinya: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian." (HR. At-Tirmidzi)
Hukum sunnah dalam berkurban termasuk sunnah kifayah, artinya bisa terwakilkan apabila satu dari anggota keluarga telah berkurban. Apabila dilakukan oleh satu orang hukumnya adalah sunnah 'ain, sedang kesunnahan berkurban ini tentunya ditujukan kepada orang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.
Lalu apa hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia? Dilansir dari NU Online, biasanya hal ini dilakukan oleh anggota keluarga yang ingin bersedekah pahala karena orang yang sudah meninggal itu selama hidupnya belum pernah berkurban.
Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam Kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani." (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Editor : Sulhanudin Attar