BANDUNG, iNewsSemarang.id - Berangkat haji dengan menggunakan visa tak resmi sebanyak 46 jamaah haji Indonesia dipulangkan ke Tanah Air. Jamaah haji ini disebut-sebut berangkat ke Tanah Suci melalui PT Alfatih yang berkantor di Jawa Barat.
Dideportasinya puluhan jamaah haji ini langsung mendapat perhatian dari pemerintah. Bahkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat langsung menindak lanjuti dengan akan mendatangi PT Alfatih.
Sebagai bentuk keseriusannya, Kemenag sempat mengontak pemilik Alfatih namun belum membuahkan hasil.
Dari penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih belum terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Disamping itu, rencananya Kemenag Jabar mendatangi kantor PT Alfatih di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail.
kemenag Jabar juga akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut, meski demikian hingga saat ini sendiri baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umroh yang terdaftar di Kemenag Jabar.
“Masyarakat di himbau agar dapat memilih jasa pemberangkatan haji yang terdaftar PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa, selain itu hingga saat ini sendiri belum ada laporan jamaah yang mengadu ke kemenag jabar atas kasus tersebut,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Jabar, Ahmad Handima Romdoni, Senin (4/7/2022).
Editor : Agus Riyadi