get app
inews
Aa Text
Read Next : Sambut Nataru, Operator Seluler Ini Pastikan Kesiapan Jaringan, Produk hingga Layanan di Jateng-DIY

Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 10:04 WIB
header img
Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah media sosial. (Foto: AI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial yang berisiko tinggi. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Untuk tahap awal penerapan, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam daftar pembatasan usia tersebut. Apa saja daftar medsos yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun tersebut? 

Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
1.YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X
7. Bigo Live
8. Roblox

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut