Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ajakan Unjuk Rasa 27 Agustus Marak di Medsos, Ini Imbauan Polda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 10:04 WIB
  • author iNews
Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak Berusia di Bawah 16 Tahun
Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah media sosial. (Foto: AI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial yang berisiko tinggi. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Untuk tahap awal penerapan, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam daftar pembatasan usia tersebut. Apa saja daftar medsos yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun tersebut? 

Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
1.YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X
7. Bigo Live
8. Roblox

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut