get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilantik Jadi Anggota DPRD Kendal Termuda, Iqbal Berkomitmen Jaga Moralitas Bangsa

Ketua DPRD Kendal: Digitalisasi Pasar Rakyat Jadi Keharusan

Rabu, 06 Juli 2022 | 17:44 WIB
header img
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mendorong pasar rakyat yang dikelola Pemkab Kendal dapat memulai memanfaatkan teknologi digital. (Foto: dok DPRD Kendal)

KENDAL, iNewsSemarang.id –  Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Tak terkecuali dalam kegiatan transaksi jual beli, baik yang terjadi di pasar modern maupun pasar tradisional

Untuk menjawab tantangan zaman tersebut, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mendorong pasar rakyat yang dikelola Pemkab Kendal dapat memulai memanfaatkan teknologi digital. Menurutnya, digitalisasi pasar akan memudahkan transaksi jual beli yang selama ini masih dilakukan secara konvensional.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber sosialisasi pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah di aula kantor Kecamatan Kangkung, Rabu (6/7/2022). 

“Berkat kemajuan teknologi, hari ini kita bisa belanja dari mana saja melalui gadget dalam genggaman. Tak cukup itu, pembeli dapat dengan cepat membandingkan produk dan harganya antar satu lapak dengan lapak lain. Positifnya, belanja menjadi lebih mudah,” kata Makmun.

Terkait penerapan digitalisasi di pasar rakyat, politisi PKB ini mengatakan bisa dilakukan secara bertahap. Mulai dari sarana pembayaran yang disediakan pilihan nontunai, hingga ke depan bisa dibangunkan sebuah marketplace. 

“Tentu saja dilakukan secara bertahap, lambat laun kita akan menuju ke sana, karena generasi milinial yang kesehariannya akrab dengan gadget, ditambah generasi Z dan hari ini sudah gen alpha, ke depan semua akan dilakukan secara digital,” tutur Makmun.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kendal Maberur yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi, menyampaikan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat milik Pemkab Kendal, yakni melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021. 

Dijelaskan, berdasarkan Perda tersebut pengelolaan pasar rakyat dilaksanakan secara langsung oleh pemerintah daerah atau dapat diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pengelolaan oleh pemerintah daerah, lanjutnya, dilaksanakan oleh dinas terkait atau dengan menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sosialisasi pengelolaan pasar rakyat milik Pemkab Kendal diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM dengan menghadirkan unsur legislatif dan pihak lain yang berkompeten sebagai narasumber. 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Ferry Nando Rad Bonay saat sambutan membuka acara mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengelolaan pasar milik pemerintah daerah.

Di sisi lain, melalui kegiatan yang diikuti puluhan pedagang ini diharapkan dapat diserap informasi dan kendala yang dihadapi masyarakat.

(CM)

Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut