Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sejarah Kurban Sapi Perdana di Dusun Ngasinan, BMH Saksikan Air Mata Haru Warga
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Oleh Panitia Qurban

Minggu, 10 Juli 2022 | 06:02 WIB
  • author Moh. Miftahul Arief
Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Oleh Panitia Qurban
Hukum menjual daging dan kulit qurban oleh panitia (Foto: Billy/doc iNews)

Adapun pengecualian bagi orang-orang miskin yang bisa menerima bagian hewan kurban dan boleh menjualnya, karena kepemilikan mereka atas hewan kurban adalah kepemilikan yang sempurna. 

Agar tidak terjadi praktik penjualan kulit kurban, baik oleh panitia, orang yang berkurban, dengan alasan biaya operasional, biaya perawatan atau biaya penyembelihan pembagian daging kurban, maka semua biaya tersebut dibebankan kepada orang yang berkurban (mudhohhi).

Editor: Miftahul Arief

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut