get app
inews
Aa Text
Read Next : Idul Adha 1445 H, LAZiS Jateng Gelar Parade Qurban Serentak di 17 Titik

Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Oleh Panitia Qurban

Minggu, 10 Juli 2022 | 06:02 WIB
header img
Hukum menjual daging dan kulit qurban oleh panitia (Foto: Billy/doc iNews)

Adapun pengecualian bagi orang-orang miskin yang bisa menerima bagian hewan kurban dan boleh menjualnya, karena kepemilikan mereka atas hewan kurban adalah kepemilikan yang sempurna. 

Agar tidak terjadi praktik penjualan kulit kurban, baik oleh panitia, orang yang berkurban, dengan alasan biaya operasional, biaya perawatan atau biaya penyembelihan pembagian daging kurban, maka semua biaya tersebut dibebankan kepada orang yang berkurban (mudhohhi).

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut