JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama menjalani progam pembebasan bersyarat dilarang bepergian ke luar negeri.
Progam pembebasan bersyarat yang dijalankan sejak hari ini, Rabu (20/7/2022), mewajibkan HRS untuk wajib lapor dan mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.
Larangan dan kewajiban itu wajib dipatuhi HRS selama satu tahun atau selama menjadi klien pemasyarakatan hingga sampai pada masa pembebasan murni.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengatakan, Habib Rizieq Shihab baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023.
"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
"Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," sambungnya.
Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.
Editor : Agus Riyadi