get app
inews
Aa Read Next : Kepala BPSDM Kumham: Keilmuan harus Berdampingan dengan Pembudayaan

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Senin, 10 Juni 2024 | 05:14 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab (HRS) akan bebas murni hari ini. (Foto Kemenkumham).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS akan bebas murni pada hari ini, Senin (10/6/2024). Dengan demikian, Habieb Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (9/6/2024). 

Terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan hal yang sama. Masa tahanan dari kliennya itu akan berakhir Senin (10/6). 

Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022. 

"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis lewat keterangannya. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut