get app
inews
Aa Read Next : TKD Jateng Ajak Anak Muda Kembangkan Potensi Ekonomi Kreatif

Kabar Baik, Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:07 WIB
header img
Konten kreator bisa mengajukan kredit ke bank dengan menjaminkan konten Youtube. Ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kabar baik bagi para konten kreator, kini konten YouTube bisa jadi jaminan kredit di bank.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif. Melalui Peraturan Pemerintah ini, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank.

"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).

Dia mencontohkan jika pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan viewersnya tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," katanya.

"Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual," imbuh dia.

Menurutnya, nanti lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, kata dia kekayaan intelektual harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut