Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru BGN: Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam usai Dimasak, Tak Boleh Dibawa Pulang
Advertisement . Scroll to see content

Sekolah Negeri Boleh Menolak Program MBG, Begini Syaratnya

Sabtu, 19 September 2026 | 13:37 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Sekolah Negeri Boleh Menolak Program MBG, Begini Syaratnya
Ilustrasi, program Makan Bergizi Gratis (MBG). (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya aturan sementara terkait sekolah negeri yang ingin menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara sepihak. Seluruh siswa di sekolah negeri harus memiliki pilihan yang sama, baik menerima maupun menolak program MBG.

"Untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan dengan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Itu keputusan sementara adalah seperti itu," tegas Sudaryono saat rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/9).

Menurutnya, kesepakatan mengenai pelaksanaan MBG juga melibatkan wali murid. Dengan demikian, keputusan sekolah tidak hanya mempertimbangkan pilihan para siswa, tetapi juga harus disepakati bersama para orang tua.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut