get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-79 Brimob, Kapolda Jateng Ingatkan Netralitas Polri, TNI dan Penyelenggara Pemilu

Alasan Polri Tarik Kembali Bharada E ke Brimob, Meski Terlibat Baku Tembak dengan Brigadir J

Senin, 01 Agustus 2022 | 02:25 WIB
header img
Bharada E saat mendatangi Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Foto Antara/iNews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri menarik kembali Richard Eliezer atau Bharada E ke Korps Barigade Mobil (Brimob). Dia berstatus sebagau saksi dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ya, karena sebagai saksi," kata Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (31/7/2022).

Nama Bharada E dicatut dalam insiden penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia diduga terlibat baku tembak dengan rekannya, Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Atas insiden itu, Brigadir J tewas di tempat. Kasus ini menjadi perhatian publik. Sampai, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan. Bharada E juga dikabarkan meminta perlindungan pada LPSK.

Hanya saja, LPSK belum menentukan nasib pengajuan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E terkait tewasnya Brigadir J. Pasalnya, LPSK masih menunggu laporan hasil asesmen dan investigasi terhadap Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan, guna menentukan nasib permohonan perlindungan Bharada E, LPSK masih menunggu hasil asesmen dan investigasi yang dilakukan terhadap Bharada E. Asesmen dilakukan untuk menentukan apakah Bharada E memerlukan pendampingan ataukah tidak.

"Iya masih menunggu laporannya dari psikolog," ujarnya pada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Menurutnya, LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E itu, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Pertama, tambahnya, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukan keduanya, yakni saksi dan korban. Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.

"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut