JAKARTA, iNewsSemarang.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Hasil sidang etik tersebut telah memutuskan status keanggotaan Bharada E tetap dipertahankan di Polri.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.
Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Editor : Maulana Salman