get app
inews
Aa Read Next : Roy Suryo Sebut Bakal Ada Film Soal Kecurangan Pemilu 2024 Lain Usai Dirty Vote

Polda Metro Jaya Resmi Tahan Eks Menpora Roy Suryo

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:12 WIB
header img
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat, (22/7/2022), Eks Menpora Roy Suryo akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah hasil pemeriksaannya menetapkan kondisinya sehat jasmani dan rohani.

Pakar telematika yang juga mantan Menpora tersebut dijerat dengan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA hingga penistaan agama yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sendiri yang telah memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum melakukan penahanan terhadapnya.

"Yang bersangkutan dapat ditahan karena mengacu pada hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani maupun rohani" terang Zulpan.

Tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menahan eks menpora pada Jum'at (5/8/2022) tersebut merupakan upaya preventif agar yang bersangkutan tidak ada kesempatan untuk menghilangkan barang bukti. 

"Malam ini dilakukan penahanan karena penyidik khawatir tersangka berupaya menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap," pungkas Zulpan dikutip dari iNews.id

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut