Saat itu lah pelaku melampiaskan nafsu hingga hasrat sampai puas. Korban yang sempat menolak dan meronta diancam agar tidak teriak dan menuruti yang diperintahkan pelaku. Meski kemaluan korban mengeluarkan darah, pelaku tidak peduli dan mengelapnya dengan celana dalam yang lalu dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
Seusai melampiaskan nafsunya, ujar AKP Rizka Fadhilla, pelaku juga mempereteli anting milik korban. Sambil berpesan agar tidak cerita ke siapa pun. Saat pulang ke rumah, orang tua korban melihat ada yang aneh dengan anaknya sehingga menanyakan apa yang terjadi. Terlebih anaknya mengeluh sakit saat akan buang air kecil.
"Akhirnya korban cerita ke orang tuanya dan karena tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya lapor ke petugas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana untuk tindak asusilanya dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara untuk perempasannya diancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Rizka Fadhilla.
Sementara itu, pelaku Dadan mengaku nekat mencabuli korban secara spontan. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku terangsang karena sebelumnya melihat perempuan cantik. "Itu spontan karena sebelumnya liat ada cewek cantik," kata Dadan.
Editor : Agus Riyadi