get app
inews
Aa Read Next : Roy Suryo Sebut Bakal Ada Film Soal Kecurangan Pemilu 2024 Lain Usai Dirty Vote

Soal Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Polda Metro : Kita Tunggu Pertimbangan Penyidik

Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:23 WIB
header img
Polda Metro Jaya tanggapi permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo. Foto: Carlos Roy Fajarta

JAKARTA, iNewsSemarang.id- Polda Metro Jaya memberikan tanggapan soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo, Roy Suryo. Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya menghargai permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo. Namun pihaknya belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut, karena menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik.

"Permohonan untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita. Namun sebagaimana diatur dalam KUHAP, kewenangan menerima atau menolak permohonan tersebut ada ditangan penyidik atas dasar pertimbangan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi tersangka," pungkas Zulpan, pada Minggu (7/8/2022).

Eks Menpora Roy Suryo sebelumnya telah dinyatakan sehat oleh Tim Dokkes Polda Metro Jaya sehingga pihaknya resmi ditahan pada Jum'at (5/8/2022) dengan kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Kemudian, tim pengacaranya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya dijadikan tahanan kota saja kepada pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Kita ajukan permohonan penangguhan penahanan karena kondisi Roy Suryo benar-benar sedang sakit, bukan pura-pura sakit," tegas Elza Syarif dikutip dari iNews.id, Sabtu (6/8).

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut