get app
inews
Aa Text
Read Next : Debat Terbuka Putaran Kedua Pilwalkot Semarang 2024, KPU Minta Paslon Kondisikan Pendukung

NIK Dicatut Parpol untuk Daftar ke KPU, Begini Cara Pengecekan dan Pengaduannya

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:08 WIB
header img
Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya tercantum sebagai anggota parpol, dengan memasukkan NIK di aplikasi Sipol KPU. Tangkapan layar/infopemilu.kpu.go.id

Berikut link bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan


Form pengaduan ke KPU bisa disampaikan secara online. Tangkapan layar/infopemilu.kpu.go.id

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut