JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Bharada E dari segala bentuk ancaman yang akan melenyapkannya, sehingga tidak dapat memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya sampaikan kepada Polri agar memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apa pun," ujar Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Mahfud juga mengatakan urgensi dari perlindungan tersebut adalah agar nantinya Bharada E dapat bersaksi di pengadilan dalam keadaan sehat.
"Pendampingan dari LPSK harus diatur sedemikian rupa hingga nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," katanya.
Mahfud bahkan menyebutkan, Bharada E bisa saja dibebaskan jika dia melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas dasar perintah.
"Yang Mungkin saja kalau Bharada E menerima perintah bisa saja bebas dan tetapi pelaku dan infrastukturnya tidak dapat bebas," terang Mahfud.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto juga turut mengungkap bahwa keresahan timbul pada salah satu tersangka dari pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer. Hal tersebut terlihat menonjol saat diadakannya pemeriksaan terhadapnya
"Yang bersangkutan pada saat pemeriksaan mendalam ingin menyampaikan unek-uneknya. Bahkan dia ingin menulis sendiri, tidak usah ditanya pak. Saya tulis sendiri," tambah Agung dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Editor : Maulana Salman