get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPU Disanksi Bawaslu karena Terbukti Gelembungkan Suara Partai Golkar

TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Timsus Lawan Kejahatan Demokrasi Pasca Reformasi 2024

Senin, 19 Februari 2024 | 17:09 WIB
header img
Cawapres Mahfud MD menggelar rapat pembentukan tim hukum untuk menyikapi dinamika Pilpres 2024. (Foto TPN).

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menggelar rapat pembentukan tim hukum di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024). Rapat tertutup itu merupakan upaya untuk menyikapi perkara dinamika Pemilu 2024.

"Nanti akan dijelaskan. Pembentukan tim hukum untuk yang memperkarakan pemilu," kata Mahfud usai rapat di Gedung TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani, menjelaskan, pembentukan Tim Demokrasi Keadilan Ganjar-Mahfud untuk menghadapi kejahatan demokrasi pascareformasi.

"Kita telah membemtuk timsus ya untuk hadapi kita sebutnya kejahatan demokrasi yang paling najis pascareformasi tahun 2024," ucap Benny.

Menurut dia, tim hukum itu untuk menindaklanjuti segala temuan TPN Ganjar-Mahfud yang ditemukan di lapangan saat Pemilu 2024 berlangsung.

"Fakta-fakta di lapangan, bagaimana kejahatan itu terjadi dilakukan oleh siapa itu sudah ada semua di tim hukum," tutur Benny.

Benny berkata, tim hukum itu akan dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan juru bicaranya akan diisi oleh pengacara kondang Henry Yosodiningrat.

"Nah ini kejahatan demokrasi yang tidak bisa ditolerir dari sudut pandang apapun oleh siapapun, ini Kejahatan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat tetapi fakta-fakta hukum yang kita miliki itu menjadi modal bagi basis perlawanan tim Ganjar-Mahfud terhadap kecurangan Pilpres 2024," tandasnya.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut