get app
inews
Aa Read Next : TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Timsus Lawan Kejahatan Demokrasi Pasca Reformasi 2024

Mahfud MD Soal Ucapan Selamat ke Presiden Terpilih: Lebih Tepat Setelah Ada Vonis MK

Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB
header img
Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD. (Foto: Annastasya Rizqa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai bahwa ucapan selamat kepada presiden terpilih bukan berdasarkan hasil rekapitulasi nasional KPU namun, seharusnya diberikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK," kata Mahfud melalui akun X miliknya @mojmahfudmd, Jumat (22/3/2024). 

Mahfud menjelaskan, pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan oleh keputusan hasil rekapitulasi KPU, melainkan MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara. 

Pertama, ialah konfirmasi, yaitu pemberitahuan MK kepada KPU bahwa tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU.

"Kedua, vonis yakni putusan final karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja," kata Mahfud. 

Cuitan Mahfud itu juga disertai video berisi pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau putusan MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?" ujar Jimly.

Secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK. 

"Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober)," ucap Jimly.

Berdasarkan penjelasan Jimly, kata Mahfud, bisa saja ada pembatalan hasil pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU. 

"Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain," katanya.(Arni Sulistiyowati)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut