get app
inews
Aa Text
Read Next : TMMD Sengkuyung Tahap 4 di Gunungpati Semarang Berakhir, Ini Hasilnya

Hukum Membunuh Kucing dalam Islam

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 23:01 WIB
header img

Sebagaimana Hadits Sahih Muttafaq 'Alaih. Peristiwa penembakan kawanan kucing oleh oknum Brigjen TNI perlu dirinci dulu bagaimana kejadiannya. Apa alasannya dan sebabnya, jika Ada alasannya apakah alasannya tepat untuk dibunuh? Apakah kucing itu sampai mengancam nyawa atau kehidupan jendral tersebut sampai dia membunuhnya? Ataukah gangguan biasa saja yg dilakukan seekor hewan seperti kucing?

"Jika sampai mengancam nyawa boleh saja dia menembak karena itu membela diri. Tapi kucing rumahan jenis apa yang mengancam jiwa manusia? Mungkin jika kucing besar seperti Harimau dan Singa," jelas Ustaz Farid.

Jika gangguannya hanya suara yang berisik, atau kucing berkelahi sesama kucing, tentu tidak dibenarkan membunuh kucing tersebut. Cukup diusir saja, tidak perlu membunuhnya. Wallahu A'lam. (mg arif)
 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut