get app
inews
Aa Read Next : Tega, Perempuan Muda di Jepara Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hugel Hanya karena Malu

Hukum Membunuh Kucing dalam Islam

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 23:01 WIB
header img

BANDUNG, iNewsSemarang.id- Baru-baru ini viral oknum Perwira Tinggi TNI menembak mati kawanan kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung.  Aksi Brigjen TNI berinisial NA itu  menuai respons dan kecaman dari berbagai kalangan.

Brigjen TNI NA diketahui menembak mati kawanan kucing itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Menurut dai yang juga lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan, Islam tidak membenarkan membunuh hewan tanpa sebab. Hal itu merupakan tindakan terlarang, bahkan sekadar melukai saja itu terlaknat.

Said bin Jubeir radhiyallahu 'anhu menceritakan:

 كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا

Artinya: “Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya.

 Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: "Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang melakukan ini." (HR. Al-Bukhari 5515, Muslim 1958)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah bersabda: لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا Artinya: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran." (HR Muslim 1957)

Bahkan dikisahkan ada seorang wanita yang masuk neraka karena mengurung kucing sampai mati tanpa diberikan makan dan minum.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut