get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Bahagia! Febby Rastanty Umumkan Resmi Dilamar Polisi

Kocak, Polisi Ini Dicopot dari Jabatannya karena Gunakan Dukun untuk Ungkap Kasus

Minggu, 21 Agustus 2022 | 09:46 WIB
header img
Seorang perwira polisi di India dicopot karena menggunakan dukun dalam ungkap kasus. Foto : Reuters

BHOPAL, iNewsSemarang.id – Seorang perwira polisi di India dicopot dari jabatannya sementara karena ketahuan menggunakan dukun untuk mengungkap kasus pembunuhan remaja 17 tahun.

Pemberhentian perwira bernama Ashok Sharma polisi itu dilakukan setelah videonya saat mendatangi dukun viral di media sosial. Ashok Sharma bertugas sebagai asisten sub-inspektur (ASI) yang bertugas di Distrik Chhatarpur, Negara Bagian Madhya Pradesh. 

Dalam video yang beredar, dukun itu juga mengaku bisa mengungkap atau mencari pelaku pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Polisi tersebut menyerahkan daftar beberapa tersangka kepada dukun itu dengan tangan terlipat.

“Ada beberapa nama dalam daftar ini dan sekarang saya akan menentukan beberapa nama. Nama yang tidak masuk dalam daftar Anda adalah tersangka utama,” kata Ashok,  kepada sang dukun.

Setelah itu dukun mengambil tiga nama seraya mengatakan, “Sekarang Anda bisa mengerti siapa orangnya (pelaku). Anda telah menahannya untuk diinterogasi dalam kasus ini,” kata dukun yang identitasnya tak disebutkan itu.

Setelah video perwira meminta bantuan dukun viral di media sosial, netizen mempertanyakan bagaimana sistem di kepolisian bekerja untuk mengungkap satu kasus.

Berita viral ini memaksa kepala kepolisian Chhatarpur Sachin Sharma mengeluarkan perintah pemberhentian sementara terhadap sang perwira. Seorang remaja 17 tahun dibunuh di kantor polisi Bamitha, Distrik Chhatarpur, Pada 28 Juli. Kasus ini juga menyita perhatian publik. (mg arif)

 

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut