SINGAPURA, iNewsSemarang.id - Pemerintah Singapura masih melarang adanya pernikahan sejenis, namun pihaknya berencana akan melegalkan gay atau hubungan seks sejenis antar sesama pria.
Pemerintah Singapura melegalkan hubungan sex gay dengan alasan kalau masyarakat Singapura sudah mulai menerima keberadaan kelompok-kelompok tersebut.
"Saya yakin ini merupakan tindakan yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," tutur Perdana Menteri Lee Hsien Loong, dalam pidato tahunannya Minggu (21/8/2022).
Menurut Perdana Menteri Lee Hsien Loong, pemerintah akan mencabut Pasal 377A KUHP, undang-undang warisan kolonial Inggris yang menghukum hubungan seks sesama pria.
"Bahkan saat mencabut Pasal 377A, kami tetap menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Di bawah hukum, hanya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diakui di Singapura," pungkas Lee.
Editor : Maulana Salman