get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sidak Kampus Undip, Cek Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, SNBP dan SNBT

Kemendikbudristek Akui Seleksi Mandiri di PTN Rawan Jadi ajang Jual Beli Kursi

Senin, 22 Agustus 2022 | 08:47 WIB
header img
Rektor Unila Prov Karomani tengah dikawal oleh petugas KPK saat menjalani pemeriksaan. Foto : KPK

JAKARTA,iNewsSemarang.id-  - Inspektur Investigasi Itjen Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait mengakui ada celah yang dapat dimanfaatkan oknum untuk melakukan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri.

“Tadi sudah disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK), sebenarnya seleksi jalur mandiri ini tujuannya baik, hanya itu tadi ada celah-celah yang bisa dimanfaatkan,” kata Lindung Saut saat menghadiri konferensi pers OTT Rektor Unila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Lindung berjanji pihaknya akan menjadikan celah korupsi tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri berikutnya.Salah satu celah korupsi di seleksi mandiri yakni rentang waktu setelah ujian dengan penerimaan hasilnya.

 "Interval ujian dengan pengumuman, itu ada jarak sangat panjang, itu memberikan peluang terjadinya transaksional, mungkin ini akan dievaluasi,” ungkapnya.

Menurut Lindung, jarak waktu antara ujian dengan pengumuman hasilnya terlalu jauh. Kemendikbudristek akan mengubah kebijakan dengan interval waktu yang bisa dilihat langsung hasilnya.

“Kaya CPNS mungkin, setelah ujian langsung keluar hasilnya sehingga kemungkinan transaksional itu bisa langsung dimonitor. Ini mungkin salah satu yang dievaluasi dan akan dilakukan segera,” paparnya.

Sebelumnya KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Salah satunya Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB) serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap. Karomani diduga telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dari para orang tua calon mahasiswa baru di Unila. Uang suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiand.

Sebagai informasi, seleksi mandiri dibuka untuk memberi kesempatan kepada calon mahasiswa baru mengikuti seleksi ulang, setelah tidak lolos dalam seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN). PTN sengaja memberikan sisa kuota untuk jalur mandiri, pada jurusan yang ada di dalam fakultas

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut