get app
inews
Aa Read Next : Komisi A Kawal Temuan Ombudsman Terkait Maladministrasi Seleksi Perangkat Desa di Kendal

Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Rp830 Juta

Selasa, 23 Agustus 2022 | 23:58 WIB
header img
Dua dosen Fisip UIN Walisongo Semarang didakwa terima suap sebesar Rp 830 juta. Foto: Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dua Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Keduanya didakwa menerima uang sejumlah Rp 830 juta.

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menyebutkan, kasus suap itu terjadi pada tahun 2021. Berawal dari kerja sama yang dijalin oleh Fakultas Ilmu Politik UIN Walisongo Semarang dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Kedua terdakwa tersebut yaitu Amin Farih, wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang Adib.

"Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa,” terang Sri Heryono, Selasa (23/8/2022).

Sri Heryono juga mengungkap, Kepala Desa Cangkring Imam Jaswadi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut selaku perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut. Selanjutnya, Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberi uang kepada dua dosen Fisip sebanyak Rp830 juta dalam dua tahap untuk ditukar dengan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Uang tersebut dihimpun dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib," ujarnya.

Sedangkan uang sejumlah Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Sri Heryono melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Tindak pidana suap itu dapat terkuak setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021. Imam curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dengan perolehan nilai di atas 90 poin.

Atas kasus yang bergulir tersebut, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof Imam Taufik menyatakan jika pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa tindak pidana suap seleksi perangkat desa tersebut menyatakan jika pihaknya tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut