JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo kaitannya dengan kasus olah TKP pembunuhan berencana Brigadir J, Kamis (24/8/2022). Nasib Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya menyebutkan jika Ferdy Sambo atau FS akan disidang besok.
"Saudara FS hari Kamis akan dilakukan sidang kode etik," tutur Sigit, Rabu (24/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada 35 polisi lain yang juga akan disidang etik. Polisi tersebut akan dipilah sesuai saran dari Anggota DPR.
"35 akan kami pilah-pilah, sesuai saran dari bapak ibu tergantung bobot dan perannya," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Johan Budi menyebutkan kewenangan Polri sangat besar. Menurutnya, kewenangan itu perlu diawasi.
"Power tend to corrupt, apalagi power kalau tidak diawasi," kata Johan di DPR.
Johan menegaskan kalau ada polisi yang melanggar jangan hanya dimutasi tapi harus dipidanakan.
"Kalau ada kapolda nakal, kapolres nakal jangan dimutasi Pak. Pidanakan," tegasnya.
Editor : Maulana Salman